A. BERJUDI
Firman Allah SWT
dalam Al qur’an surat Al Maidah ayat 90-91:
Artinya : (90). Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum)
khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapat keberuntungan.
(91). Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum)
khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Pada ayat tersebut kata al maisir yang artinya
mudah, yakni mengambil harta orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan
secara spesifik hal ini disebut dengan berjudi. Atau diambil dari kata al
yasaraa yang berarti merampas harta temannya.
Ibnu Abbas berkata : al maisir disebut juga al
qimaar artinya taruhan atau judi. Sedang menurut Imam Syaukani : setiap
permainan yang tidak lepas dari merampas harta orang lain atau merugikan orang
lain dinamakan almaisir atau berjudi. Sehingga dari keterangan diatas dapat
disimpulkan bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun
tidak dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan
dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan diuntungkan
dan yang kalah akan merasa dirugikan. Dinyatakan oleh ibnu abbas bahwa “orang laki-laki pada zaman jahiliyyah
berjudi dengan taruhan istri dan hartanya, sehingga bagi yang menang berhak
mengambil istri dan harta orang yang kalah, kemudian turun surat al Baqoroh
ayat 12 yang membahas tentang perjudian. Ibnu menyatakan apabila kita ragu-ragu
atas suatu hukum sebuah perkara itu halal atau haram maka lihatlah aspek
mudhorot dan manfaatnya. Jika mudhorotny alebih banyak, mustahil Allah
memerintahkannya atau menghalalkannya.
Selain memberi hukum terhadap perbuatan judi,
para ulama juga memberi ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian
yakni :
a.
Tidak diterima persaksiannya
b.
Di had ( didera )dan alat perjudiannya
dihancurkan
c.
Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu
dengannya
d.
Mendapat laknat dari Allah
e.
Secara Syariat boleh diusir dari rumah
tinggalnya
f.
Pemain
judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka
mementingkan berjudi ketimbang beribadah
g.
Penjudi dihukum menurut hukum syara’ dan atau
Negara yang berlaku
h.
Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh
pejabat yang berwenang
untuk mengamankan harta dan keluarganya.
BAHAYA BESAR PERJUDIAN
BAGI KEHIDUPAN PRIBADI DAN SOCIAL, DIANTARANYA :
a.
Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan
pribadi dan orang lain
b.
Merugikan ekonomi karena ketidak pastian usaha yang dilakukan
c.
Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
d.
Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan
kewajiban
e.
Menutup kepekaan rasa manusiawi
f.
Menjadikan orang malas bekerja
g.
Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang
dilarang agama
h.
Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan
keharmonisan keluarga
i.
Menghilangkan rasa malu dan kasih saying
j.
Menimbulkan kesedihan dan penyesalan.
Mengingat
besarnya bahaya perjudian perlu diupayakan pencegahan yang integral dari
berbagai pihak, diantaranya :
a.
Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar
disetiap saat
b. Umaro’ hendaknya menyosialisasikan dengan
jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c) Setiap orang berusaha
menghindari pergaulan dengan penjudi
d) Lebih banyak bergaul dengan
orang yang jelas-jelas baik
e) Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat
dan memperbaiki diri dengan amal sholih.
f) Berusaha mencari rizki yang
halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g) Senantiasa beristighfar dan mohon
ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
h) Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik
terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta
HIKMAH MENGHINDARI
PERJUDIAN ADALAH :
a) Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam
kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b) Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang
nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
c) Melatih diri untuk sabar dan
tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d) Mantap dan khusyu’ dalam
berdzikir dan beribadah kepada Allah
e) Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang
lain dan Penciptanya
f) Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai
dengan kebenaran yang diyakini
g) Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama
atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh
dan mandiri karena jauh dari persengketaan
i) Memupuk perasaan malu dan kasih
sayang terhadap sesama manusia.
j) Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi
dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
B. BERZINA
1) PENGERTIAN ZINA
Zina adalah memasukkan
alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan (dalam persetubuhan)
yang haram menurut zat perbuatannya, bukan karena subhat dan perempuan itu
mendatangkan sahwat.
Adapun yang dimaksud dengan persetubuhan yang
haram menurut zat perbuatannya dalam pengertian di atas ialah bercampur dengan
peremuan yang bukan istrinya dan bukan pula budaknya. Dengan demikian
persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dengan budaknya tidak
termasuk zina, walaupun dilakukan apda waktu-waktu yang haram, seperti dalam
keadaan haid, pada siang hari bulan puasa atau sedang ihram. Dalam waktu-waktu
tersebut persetubuhan antara suami istri atau antara laki-laki dan budak
perempuan hukumnya adalah haram, tetapi disini bukan lantaran zat perbuatannya,
melainkan karena sebab lain. Oleh karena itu tidak termasuk kategori zina,
walaupun pelakunya berdosa.
Begitu juga, tidak
termasuk kategori zina, persetubuhan yang terjadi karena subhat (karena khilaf
atau dipaksa), sebab persetbuhan demikian itu tidak haram. Adapun yang dimaksud
dengan perempuan yang mendatangkan syahwat adalah manusia yang masih hidup dan
berjenis kelamin perempuan baik yang masih kecil maupun sudah dewasa. Dengan
demikian tidak termasuk kategori zina persetubuhan dengan mayat atau dengan
binatang, walaupun hukumnya haram.
Berdasarkan ijma’ ulama’
perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar.
Firman Allah SWT :
Artinya : “Dan janganlah kamu mendekati
zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS
Al-Isra : 32)
Hukuman bagi orang yag
berzina dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan benar-benar melakukannya.
Untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar melakukan perbuatan zina, maka
diperlukan penetapan hukum secara syara’. Rasululloh sangat berhati-hati
melaksanakan hukuman bagi pelaku zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum
yakin bahwa yang dituduh atau yang mengaku berzina itu benar-benar bebuat.
Secara garis besar,
hukuman zina ada dua macam, yaitu :
(a) Rajam, jenis hukuman
mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia,
(b) Dera atau taghrib.
Dera yang disebut dengan jilidm adalah jenis hukuman yang berupa pencambukan
terhadap pelaku kejahatan,
sedangkan taghrib ialah
jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat terasing yang jauh dari
jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah hukuman penjara.
Menuduh berzina (qadzaf)
adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram, bahkan merupakan salah satu
dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah dosa besar terdapat dalam Al-Qur’an
dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT :
Perbuatan menuduh zina,
diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak delapan puluh kali
jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya (empat puluh kali jika
pelakunya budak hamba sahaya).
Hukuman menuduh berzina
dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari hukuman qadzaf, jika terjadi
tiga keadaan sebagai berikut :
a) penuduh dapat
mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina, b) li’an,
jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menudh istrinya
berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia dapat bebas dari
had qadzaf dengan jalan meli’ankan istrinya,
c) tertuduh memaafkan.
AIDS (Acquired Immune
Deficiency Syndrome) merupakan penyakit kelamin yang menyengsarakan fisik,
mental, dan sosial. Secara fisik biologis seseorang yang terinfeksi oleh virus
HIV (Human Immunoedeficiency Virus) akan kehilangan sistem kekebalan tubuh
untuk melawan penyakit secara berlahan. Seolah-olah tubuhnya dibiarkan trebuka
oleh berbagai bentuk serangan kanker yang berasal dari beberapa sel abnormal
yang ikut memanfaatkan peluang ini untuk memperbanyak diri maupun terhadap
infeksi biasa, yang ada dalam keadaan normal sebelumnya tidak terlalu
membahayakan. Penderita HIV, pada umumnya dijauhi oleh masyarakat, kehadirannya
dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banya. Sikap masyarakat
yang seperti itu menjadikan mentalitas HIV rapuh, tiada gairah hidup lagi.
Sebenarnya kalau
dicermati hadist Nabi Muhammad SAW, berikut ii merupakan peringatan keras bagi
orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya zina. “Apabila perbuatan zina
(pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara
terang-terangan (dianggap biasa), maka infeksi dan penyakit yang mematikan yang
sebelunya tidak terdapat pada zaman nenek moyang akan menyebar diantara mereka”
2) HIKMAH DIHARAMKANNYA ZINA
Zina merupakan sumber
kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar.
Hikmah
diharamkannya antara lain :
a. Memelihara dan menjaga
keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina, umumnya tidak
dikehendaki dan kurang disenangi.
b. Menjaga dari jatuhnya
harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
c. Menjaga tertib dan teraturnya
urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri, apabila suaminya cenderung
melakukan perbuatan zina timbul rasa benci dan ketidak harmonisan dalam rumah
tangga.
d. Timbulnya rasa kasih
sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
e. Terjaganya akhlak
islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia dihadapan sesame dan
sang Kholik
C. MABUK-MABUKAN DAN MENGKONSUMSI NARKOBA
1) MABUK-MABUKAN
Minuman keras adalah
minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam semua jenisnya. Dalam
bahasa Arab, minuman keras iin disebut khamar seperti ditegaskan dalam hadist
Nabi :
Artinya : “Dari Umar ra, ia berkata : “Saya tidak mau kecuali berasal dari
Nabi SAW. Beliau bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar dan
tiap-tiap khamar hukumnya haram” (HR Muslim)
Berdasarkan hadist di
atas, jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras yang terbuat dari
anggur, tetapi juga minum-minuman keras lainnya. Bahkan zhahir sabda Nabi SAW
tersebut menjelaskan bahwa tiap-tiap yang memabukkan itu disebut khamar. Jadi
tidak terbatas kepada minuman keras melainkan mencakup segala sesuatu yang memabukkan
apakah iaberbentuk minuman ataukah dalam bentuk lain seperti makanan, tablet,
sigaret (diisap), cairan yang disuntikkan, dan sebagainya semuanya termasuk
dalam pengertian khamar.
Pemberian nama pada
bermacam-macam miras, dapat dibagi menjadi beberapa golongan sesuai dengan
bahan baku yang digunakan sebagai bahan dasarnya :
1. Jika bahan dasarnya dari
sari buah-buahan seperti : anggur, nanas, apel dll. Maka disebut wine.
2. Jika miras itu dubuat dari
pati disebut Bir. Bir yang paling banyak diperdagangkan adalah bir yang dibuat
dari malt (barley). Jenis bir lainnya adalah sake yang dibuat dari beras
kuning.
3. Nama-nama lain seperti
rum, wisky, cognac drai Perancis, gin dari Irlandia, vodka dari Rusia,
merupakan miras yang diperoleh dengan cara distilasi (penyulingan) prodak
fermentasi alkoholik, sehingga kadar alkoholnya tinggi, hingga bisa mencapai 35-40 %.
4. Secara tradisional, orang
telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa dapat dijadikan miras dengan
nama tuak, dengan cara membiarkan (inkubasi) selama satu hari atau lebih.
Selama inkubasi terjadilah proses fermentasi nira oleh saccharomycs. Bibit
saccharomycs ini sudah secara alami terdapat dalam nira sendiri, dam bercampur
bersama mikroba-mikroba lain yang turut melakukan fermentasi, sehingga rasanya
bisa bermacam-macam. Sedangkan bibit yang digunakan dalam fermentasi industrial
adalah bibit murni.
Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa minuman keras (khamar)
itu hukumnya haram, meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Haramnya minuman
keras ini didasarkan kepada dalil nash yang qath’I (pasti) yaitu ayat
Al-Qur’an.
Artinya : Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan
syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan
“(Al-Maidah : 90)
2) PENGERTIAN KONSUMSI NARKOBA
Konsumsi narkoba dalam
Bahasa Arab disebut dengan kata “Mukhaddirun, Mukhaddiraatun”.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, konsumsi Narkoba diartikan : “obat untuk
menenangkan saraf, menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau
merangsang”. Perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani “narke” yang
berarti terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika dapat dimafaatkan
untuk pengobatan, asal sesuai petunjuk ilmu kedokteran dan dalam keadaan
terpaksa, karena obat halal tidak didapat. Namun, jika digunakan untuk
mendatangkan kerusakan pada mental dan fisik pemakainya, maka hal ini dianggap
penyalahgunaan narkotika.
Narkotika sebagai zat
perusak jasmani dan rohani manusia. Narkotika dapat merusak akal dan menghilangkan stabilitas diri. Narkotika dan khamar merupakan
saudara kembar dalam menimbulkan kejahatan dan kerusakan pada masyarakat serta
merusak kesehatan pelakunya. Penyalahgunaan Narkoba merupakan pola penggunaan
yang bersifat Phatologik, yang berlangsung pada jangka waktu tertentu dan
menimbulkan gangguan fungsi moral dan fungsi sosial. Narkoba sangat
membahayakan hidup manusia, karena akan berpengaruh pada kondisi fisik dan
mental emosional penderita. Islam terhadap khamar dan Narkotika atau yang
sejenisnya semuanya diharamkan, dan memberi sangsi hukuman terhadap pemakainya.
Islam telah menetapkan undang-undang
yang menghukum orang yang suka minuman khamar ataupun mengkonsumsi Narkoba,
demi untuk menjaga masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan. Undang-undag
non-Islam juga menyadari bahaya yang ditimbulkan akibat terganggunya akal. Oleh
karena itu, undang-undang tersebut menghukum siapa saja yang mengkonsumsi ganja atau Narkotika.
Karena bahaya yang ditimbulkan Narkotika dapat merusak akal dan menghilangkan
stabilitas diri. Khamar dan ganja adalah saudara kemba dalam menimbulkan
kejahatan dan kerusakan pada masyarakat di samping merusak kesehatan pelakunya.
Menurut tinjauan medis,
Narkoba akan menimbulkan gangguan fisik manusia mulai dari gangguan
menstruasi,impotensi, kontipasi kronik, mudah terserang infeksi, memperburuk
aliran darah koroner dan dalam jangka panjang akan berakibat pada anemia,
timbulnya komlikasi seperti gangguan lambung, kanker usus, gangguan usus,
gangguan liver, gangguan pada otot jantung dan saraf, cacat janin, gangguan
seksual, dan bisa terjadi pendarahan pada otak. Kesemuanya menjadi penyebab
kematian dini. Na'uzubillahi mindzalik.
Bahaya Narkotika terutama
menimpa pada orang yang menyalahgunakan bahkan dapat pula menimpa keluarga
pemakai, masyarakat, bangsa dan negara. Bahaya Nakotika terhadap pemakainya
anatara lain sebagai berikut :
Meninggalkan Minuman
Keras dan Narkotika banyak mengandung hikmah antara lain :
a. Masyarakat terhindar dari
kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan
Narkotika.
b. Menjaga kesehatan jasmani
dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.
c. Masyarakat terhindar dari
sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.
d. Menjaga hati agar tetap
taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga selalu memperoleh cahaya
hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang mengganggu kestabilan jasmani dan
rohani menyebabkan hati seseorang bertambah jauh dari mengungat Allah, hati
menjadi gelap dan keras sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan
Allah. (Roli A. Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66)
D. MENCURI
1) PENGERTIAN
MENCURI
Dalam
pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara
sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik
yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil harta itu tidak
mempunyai andil pemilikan terhadap orang yang diambil.
Menurut
syara' para ulama memberi ta'rif mencuri sebagai berikut :
Artinya : " Yaitu (mencuri menurut syara) perbuatan orang mukallaf
(baligh), sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab, dari tempat
simpanannya, dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan
terhadap barang yang diambil."
Dengan pengertian di atas jelas bahwa mencuri yang
diancam dengan syarat sebagai berikut :
- Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
- Barang yang dicuri adalah milik orang lain.
- Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi.
- Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya.
- Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pelaku mempunyai andil hak milik seperti anak mencuri harta ayahnya, atau sebaliknya, atau istri mengambil harta suaminya, maka had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
- Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab. Jika barang yang dicuri kurang dari satu nisab had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
Walaupun perbuatan
mencuri yang diancam dengan had mencuri terbatas pada perbuatan terentu seperti
telah dijelaskan di atas, tidak berarti bahwa perbuatan mengambil harta orang
lain selain mencuri, diperbolehkan dalam agama. Baik mencuri, maupun perbuatan
mengambil harta orang lain secara tidak sah lainnya seperti mencopet, merampas,
korupsi, semuanya termasuk perbuatan doasa yang diancam dengan adzab di
akhirat.semuanya adalah kejahatan yang dilarang dalam syara' dan hukumnya
haram, sedangkan hukuman di dunia bagai pelakunya adalah di ta'zir. Sabda Nabi
saw :
Artinya : Dari Amr bin Syu'aib, dari
ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin Amr dari Rasulullah SAW, bahwasanya
beliau pernah ditanya tentang buah yang dicuri ketika masih di pohon, Beliau
bersabda : Bila seseorang mencuri buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan
hukuman apapun, tetapi ia tidak membawanya pulang, Tetapi barang siapa yang
membawa pulang, maka ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga barang yang
dicurinyadan diberi hukuman sebagai peringatan. Dan barang siapa yang
mencuri buah yang telah berada di tempat penjemuran, sedangkan buah yang dicuri
itu harganya mencapai harga sebuah perisai, maka tangannya harus dipotong.
Tetapi barang siapa yang mencurinya kurang dari itu, maka ia dikenakan denda
dua kali lipat dan harus diberi hukuman sebagai peringatan.
2) HIKMAH HUKUMAN BAGI
PENCURI
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri
mengandung hikmah, seperti :
a. Seseorang tidak mudah
dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi
dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang
merupakan hak adam adalah had.
b. Hak milik seseorang
benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas
bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara
perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
c. Menghindari sifat malas
yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah cara singkat untuk
memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini
disamping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung
pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran
Islam.
Pencuri menjadi jera dan
terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh rizki dan karunia Allah
merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur
oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman bathin setiap orang terpelihara
pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian
diperintahkan.
Sumber : Buku Akidah Akhlak
terimakasih atas materinya sangat bermanfaat sekali :)
BalasHapusRajaBandarQ
BalasHapusAdalah website yang paling digemari saat ini oleh para pecinta judi online
Dengan adanya 8 game terbaik yang disediakan oleh pihak website RajaBandarQ , akan banyak mengundang para pecinta judi poker online untuk bermain diwebsite RajaBandarQ
9 Game Yang disediakan oleh pihak RajaBandarQ diantaranya adalah :
* AduQ
* BandarQ
* Bandar Poker
* Bandar 66 ( New Games )
* Capsa Susun
* Domino QQ
* Poker
* Sakong
* Perang Baccarat ( New Games )
Keunggulan jika bergabung di website RajaBandarQ :
- Proses Deposit dan Withdraw Hanya 2 Menit
- 100% Mudah Menang & Fairplay Game
- Minimal Deposit & Withdraw Rp 20.000,-
- Bonus Rollingan 0.3% (Tanpa Syarat)
- Bonus Referral 20% (Seumur Hidup)
- Bonus Extra Refferal
- Sistem Keamanan Terbaru
- Support 6 Bank Local ( BCA , BNI , BRI , CIMB NIAGA , DANAMON , MANDIRI )
Kami Memberikan Bukti Bukan Janji !!!
Baca Juga Blogger Kami :
- Blogger : Cerita Dewasa
- Blogger : Raja Berita889
- Blogger : Bandar Berita Harian
- Blogger : Panduan Judi Online
- Blogger : RajabandarQ
- Blogger : Berita Online Terapdate
- Blogger : Berita Kesehatan
Tunggu apalagi ? Daftarkan diri anda segera juga dan menangkan jackpot jutaan rupiah hanya dengan modal Rp 20.000,-
Hanya Di RajaBandarQ
Contact Us:
Live Chat : RajaBandarQ
Whatsapp : +855-88-2290-441
Telegram : +855-88-2290-441
Line : cs_rajabandarq
Join : >>DAFTAR RAJABANDARQ<<