MEMBIASAKAN
SIKAP IFFAH
PENGERTIAN ‘IFFAH
Secara etimologis, ‘iffah adalah bentuk masdar dari affa-ya’iffu-
‘iffah yang berarti menjauhkan diri dari hal-hal yang tidak baik, iffah juga berarti kesucian tubuh. Secara
terminologis, iffah adalah memelihara kehormatan diri dari segala hal yang akan
merendahkan, merusak dan menjatuhkannya.
Iffah (al-iffah) juga dapat dimaknai sebagai usaha untuk
memelihara kesucian diri (al-iffah) adalah menjaga diri dari segala
tuduhan, fitnah, dan
memelihara kehormatan.
IFFAH DALAM KEHIDUPAN
iffah hendaklah dilakukan setiap waktu agar tetap berada
dalam keadaan kesucian. Hal ini dapat dilakukan dimulai memelihara hati (qalbu)
untuk tidak membuat rencana dan angan-angan yang buruk. Sedangkan kesucian diri
terbagi ke dalam beberapa bagian:
1.
Kesucian Panca Indra; (QS. An-Nur [24] : 33)
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga
kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka
dengan karunia-Nya. (QS.
An-Nur [24] : 33)
Kesucian Jasad; (QS. Al-AZzǎb [33] : 59)
Hai Nabi,
Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang
mukmin: «Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka».
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. (QS. Al-AZzǎb [33] : 59)
2. Kesucian dari Memakan Harta Orang Lain; (QS. An-Nisa
[4] : 6)
Dan ujilah anak
yatim itu sampai mereka cukup umur
untuk kawin. ke mudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai
memelihara harta), Maka serahkanlah kepada mereka
harta-hartanya. dan janganlah kamu Makan harta anak yatim lebih dari
batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa
(membelanjakannya) sebelum mereka dewasa.
barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, Maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan Barangsiapa yang miskin, Maka bolehlah
ia Makan harta
itu menurut yang patut. kemudian apabila kamu menyerahkan harta
kepada mereka,
Maka hendaklah kamu adakan
saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka.
dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu). (QS. An-Nisǎ' [4] : 6)
3. Kesucian Lisan
Dengan cara
tidak berkata menyakitkan orang tua seperti
firman Allah Swt.
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah
kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan
sebaik-baiknya. jika salah
seorang di antara
keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu,
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan «ah»
dan janganlah kamu
membentak mereka dan
ucapkanlah kepada mereka Perkataan
yang mulia (QS. Al Isrǎ’ [17] : 23)
KEUTAMAAN IFFAH
Dengan
demikian, seorang yang ‘afif adalah
orang yang bisa menahan diri dari
perkara-perkara yang dihalalkan ataupun diharamkan walaupun jiwanya cenderung kepada perkara tersebut
dan menginginkannya. Sebagaimana sabda
Rasulullah:.
Artinya; “Apa yang ada padaku dari kebaikan
(harta) tidak ada yang
aku simpan dari kalian. Sesungguhnya siapa yang menahan diri dari meminta-minta
maka Allah akan memelihara dan menjaganya, dan siapa yang menyabarkan dirinya
dari meminta-minta maka Allah akan menjadikannya sabar. Dan siapa yang merasa cukup dengan Allah dari meminta
kepada selain-Nya maka Allah akan memberikan kecukupan padanya. Tidaklah kalian
diberi suatu pemberian yang lebih baik dan lebih luas daripada kesabaran.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
Agar seorang mukmin
memiliki sikap iffah,
maka harus melakukan usaha-usaha untuk membimbing
jiwanya dengan melakukan dua hal berikut:
1. Memalingkan jiwanya dari ketergantungan kepada
makhluk dengan menjaga
kehormatan diri sehingga tidak berharap mendapatkan apa yang ada di tangan
mereka, hingga ia tidak meminta kepada makhluk, baik secara lisan (lisǎnul maqal) maupun keadaan (lisanul hal).
2. Merasa
cukup denganAllah,percaya dengan pencukupan-Nya. Siapa yang bertawakal kepada Allah, pasti Allah akan mencukupinya. Allah itu
mengikuti persangkaan baik hamba-Nya. Bila hamba menyangka baik, ia akan
beroleh kebaikan. Sebaliknya, bila ia bersangka selain kebaikan, ia pun akan memperoleh
apa yang disangkanya.
Untuk mengembangkan sikap ‘iffah ini, maka ada beberapa
hal yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh seorang muslim untuk menjaga
kehormatan diri, di antaranya:
1. Selalu
mengendalikan dan membawa diri agar tetap menegakan sunnah Rasulullah,
2. Senantiasa mempertimbangkan teman bergaul dengan
teman yang jelas akhlaknya,
3. Selalau mengontroldiridalamurusanmakan, minumdanberpakaian secara Islami,
4. Selalu menjaga
kehalalan makanan, minuman dan rizki yang diperolehnya,
5. Menundukkan pandangan
mata (ghadul bashar) dan menjaga kemaluannya,
6. Tidak khalwat
(berduaan) dengan lelaki
atau perempuan yang
bukan mahramnya,
7. Senantiasa menjauh
diri dari hal-hal
yang dapat mengundang fitnah.
’Iffah merupakan akhlak paling tinggi dan dicintai Allah
Swt. Oleh sebab itulah sifat ini perlu dilatih sejak anak-anak masih kecil,
sehingga memiliki kemampuan dan daya tahan terhadap keinginan- keinginan yang
tidak semua harus
dituruti karena akan
membahayakan saat telah dewasa. Dari sifat ’iffah akan lahir sifat-sifat
mulia seperti: sabar, qana’ah, jujur, santun, dan akhlak
terpuji lainnya.
Ketika sifat ’iffah
ini sudah hilang
dari dalam diri seseorang, akan membawa pengaruh buruk dalam
diri seseorang, akal sehat akan tertutup
oleh nafsu syahwatnya, ia sudah tidak mampu lagi membedakan mana yang benar dan salah, mana baik dan buruk, yang halal dan haram.
Sumber : Buku Akidah Akhlak
Sumber : Buku Akidah Akhlak