A. ISROF
Isrof berarti
berlebih-lebihan. Perilaku berlebihan dapat terjadi dalam berbagai hal seperti; makan, minum, perkataan, perilaku (tindakan), tidur, menggunakan harta dan
lain sebagainya.
Israf adalah suatu prilaku yang memperturutkan keinginan yang melebihi batas wajar, seperti makan terlalu kenyang, berpakaian sampai menyapu lantai atau tanah, menggunakan perhiasan berlebihan dan
ditampak-tampakkan, dan lain-lain.
Sikap isrof atau over
acting dilarang oleh agama, karena dapat merugikan terhadap diri sendiri maupun
orang lain. Misalnya berlebihan dalam belanja dapat menimbulkan pemborosan
keuangan, berlebihan makan dan minum dapat menimbulkan berbagai penyakit,
penumpukan atau berlebihan lemak, kolesterol.
Dalam hal menafkahkan harta benda harus bergerak
antara kikir dan berlebihan, tidak boleh terlalu perhitungan dan juga tidak
baik kalau tanpa perhitungan, yang wajar-wajar saja, secukupnya. Bila lebih
dari batas wajar, maka tergolong berlebihan.
Berwudhu, agama telah memberikan batasan daerah mana
dan sampai dimana harus dibasahi air, dalam mencuci kaki batasannya sampai air
membasahi kedua mata kaki, kalau terlalu keatas apalagi sampai diatas lutut,
maka tergolong isrof.
Adapun pengaruh negatif yang ditimbulkan dari
perilaku berlebihan antara lain :
1. Menumbuhkan sikap rakus
2. Tidak memiliki rasa kepedulian terhadap sesama manusia.
3. Menghalalkan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
4. Dapat mengganggu kesehatan jasmani maupun rohani.
5. Tidak disukai Allah
6. Menjauhkan diri untuk beribadah.
1. Menumbuhkan sikap rakus
2. Tidak memiliki rasa kepedulian terhadap sesama manusia.
3. Menghalalkan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya.
4. Dapat mengganggu kesehatan jasmani maupun rohani.
5. Tidak disukai Allah
6. Menjauhkan diri untuk beribadah.
Allah swt. tidak senang terhadap umatnya yang isrof,
sebagaimana beberapa ayat di bawah ini:
وَلاَ تُسْـــرِفُــــواْ إِنَّــــــهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِـــــــــــــــــــــينَ.
الانعام :141
Artinya : dan janganlah kamu berlebih-lebihan.
Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS Al An’am 141
يَا
بَـــــــــنِي آدَمَ خُـــذُواْ زِينَــــــتَكُمْ عِنْــــــدَ كُلِّ
مَسْــــجِـدٍ وكُلُــــواْ وَاشْــرَبُـواْ وَلاَ تُسْـــــرِفُواْ إِنَّــهُ لاَ
يُحِبُّ الْمُسْــرِفِــــــــــــــــــــــينَ. الاعراف : 31
Artinya : Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang
indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan. QS Al Arof 31
إِنَّكُــمْ
لَـــتَأْتُـوْنَ الـــــرِّجَــــالَ شَـهْـــوَةً مِّن دُونِ النِّــــسَاء بَـلْ
أَنـتُــــمْ قَــــــــــوْمٌ
مُّسْـــــــــــــرِفُونَ. الاعراف : 31
Artinya : Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki
untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini
adalah kaum yang melampaui batas. QS Al Arof 81
فَمَا آمَنَ
لِمُـوْسَى إِلاَّ ذُرِّيَّــــةٌ مِّن قَــــــوْمِــــهِ عَلَى خَــــــوْفٍ
مِّن فِــــرْعَــــوْنَ وَمَلَئِـــهِمْ أَن يَفْتِنَــــــهُمْ وَإِنَّ
فِــــــــرْعَــوْنَ لَــــعَالٍ فِي الأَرْضِ وَإِنَّــــــهُ لَمِــــــنَ
الْمُسْـــــــرِفِـــــــــــــــــينَ. يونس : ٨٣
Artinya : Maka tidak ada yang beriman kepada Musa,
melainkan pemuda-pemuda dari kaumnya (Musa) dalam keadaan takut bahwa Fir`aun
dan pemuka-pemuka kaumnya akan menyiksa mereka. Sesungguhnya Fir`aun itu
berbuat sewenang-wenang di muka bumi. Dan sesungguhnya dia termasuk orang-orang
yang melampaui batas. QS Yunus 83
وَالَّذِينَ
إِذَا أَنفَــــــــــــــــقُوْا لَـمْ يُسْـــــــــــــرِفُــوا وَلَمْ
يَقْــــــــــــتُرُوا وَكَانَ بَـــــــيْنَ ذَلِكَ
قَــــــــــــــــــــــــــــــوَامــًاً. الفرقان : 67
Artinya : Dan orang-orang yang apabila
membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir,
dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian. QS Al
Furqan 67
B. TABDZIR
Tabzir dapat berarti
boros, yaitu mempergunakan sesuatu secara berlebih-lebihan dan tidak
bermanfaat. Dalam kamus bahasa Indonesia boros diartikan berlebih-lebihan dalam
menggunakan uang, barang dan lain sebagainya.
Sikap tabzir dapat terjadi dalam berbagai hal, misalnya boros dalam menggunakan uang, boros dalam menggunakan harta, boros dalam menggunakan waktu dan lain sebagainya. Agama Islam melarang pada setiap umatnya untuk berlaku boros, karena hal tersebut dapat merugikan pada diri sendiri dan orang lain. Allah SWT memasukkan orang-orang yang memiliki sifat tabzir sebagai saudara setan.
Tabdzir dalam bahasa
indonesia biasanya diartikan dengan kata BOROS. Kata tabdzir atau mubaddzir
dalam satu tafsir (Al Maroghi) dijelaskan bahwa tergolong mubaddzir adalah
menghamburkan yang telah diterima dari Allah swt. untuk kemaksiatan dan atau
memberikan kepada orang yang tidak patut menerimanya dan atau membelanjakan
harta untuk sesuatu yang tidak terlalu dibutuhkan atau kurang bermanfaat,
sekedar mengikuti bisikan nafsu untuk berbangga diri, pencitraan diri,
berfoya-foya dan sebagainya.
Firman Allah :
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S. Al Isro’ {17}: 27).
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah Saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.(Q.S. Al Isro’ {17}: 27).
Perhatikan pula ayat Al Qur’an
berikut :
وَآتِ ذَا
الْقُــــــــــرْبَى حَقَّــــــــــــــهُ وَالْمِسْــــــــكِــــــينَ
وَابْـنَ السَّبــــــــــِيلِ وَلاَ تُبَــــــــــــــذِّرْ
تَبْـــــــــــــــــــــــذِيراً. الاسراء :26
Artinya : Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga
yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan;
dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. QS Al Isro’ 26
إِنَّ
الْمُبَــــــــــــــــــــذِّرِينَ كَانُواْ
إِخْــــــــــــــــــــــــــوَانَ الشَّــــــــــــيَاطِــــينِ وَكَانَ
الشَّيْــــــــطَانُ لِــــــــــــــــــــــــرَبِّــهِ
كَـفُـــــــــــــــــــــــــــوراً. الاسراء :27
Artinya : Sesungguhnya pemboros-pemboros itu
adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada
Tuhannya. QS Al Isro’ 27
Dalam Tafsir Al Maroghi
disebutkan: Usman bin Al Aswad mengatakan : saya pernah keliling ke beberapa
Masjid di sekitar Ka’bah bersama Mujahid, dia mengangkat kepalanya memandang ke
Abu Kubis (nama Gunung), kemudian dia berkata : andai ada seseorang
membelanjakan hartanya sebesar gunung ini utuk ketaatan kepada Allah swt.
tidaklah ia tergolong pemboros, akan tetapi bila ia menafkahkan hartanya satu
dirham untuk perbuatan dosa, maka ia tergolong pemboros.
Berdasar ayat-ayat di atas,
maka termasuk kategori tabdzir adalah
1. Bila seseorang menggunakan
harta atau nikmat Allah swt. dalam hal yang tidak ada manfaatnya,
2.
Membiarkan barang tidak dimanfaatkan sampai rusak atau makanan sampai
bau tidak dimakan atau menyidiakan sesuatu melampaui batas sehingga tidak
termanfaatkan.
3. Memberikan sesuatu kepada yang tidak berhak atau membelanjakan harta
benda dalam kemaksiatan.
Sangat diannjurkan
mengelola harta benda secara wajar dan terencana, tidak terlalu ketat dan juga
tidak berlebihan, firman Allah swt.
وَلاَ تَجْعَــــلْ يَـــــــــــــــدَكَ مَـغْـلُولَــــــــــــةً إِلَى
عُـنُـقِــكَ وَلاَ تَبْسُطْــــــــــــهَا كُلَّ الْبَسْــــــــطِ
فَتَقْـــــــــــعُدَ مَلُوماً مَّحْسُــــــــــــــوراً. الاسراء : 29
Artinya : Dan
janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu
terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.QS Al Isro’
29
C. Ghibah
Ghibah menurut bahasa dapat diartikan menggunjing atau gosip. Sedangkan menurut istilah ghibah berarti membicarakan orang lain dengan cara melontarkan isu-isu negatif dengan mencari kesalahan orang lain, kemudian disebarkan orang lain dengan maksud menyudutkan orang yang dipergunjingkan.
Ghibah juga dapat
diartikan, menyebutkan sesuatu yang tidak disenangi oleh orang lain atau sesama
jika ia mendengarnya.
Perilaku ghibah dilarang oleh agama, karena dapat merugikan pada diri sendiri maupun orang lain. Perilaku ghibah diibaratkan memakan bangkai saudaranya yang sudah meninggal.
Perilaku ghibah dilarang oleh agama, karena dapat merugikan pada diri sendiri maupun orang lain. Perilaku ghibah diibaratkan memakan bangkai saudaranya yang sudah meninggal.
Firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.(Q.S. Al hujurot{49}: 12 ).
Adapun pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perilaku ghibah antara lain :
1. Menimbulkan fitnah
2. Menyebabakan perpecahan dan permusuhan
3. Merusak nama baik pada diri sendiri maupun orang lain.
4. Dapat merusak keimanan
Pelaku ghibah akan mendapatkan azab di dunia dan diancam siksa yang amat pedih diakhirat nanti.
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.(Q.S. Al hujurot{49}: 12 ).
Adapun pengaruh negatif yang ditimbulkan dari perilaku ghibah antara lain :
1. Menimbulkan fitnah
2. Menyebabakan perpecahan dan permusuhan
3. Merusak nama baik pada diri sendiri maupun orang lain.
4. Dapat merusak keimanan
Pelaku ghibah akan mendapatkan azab di dunia dan diancam siksa yang amat pedih diakhirat nanti.
Firman Allah:
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui.(Q.S. An Nur {24} : 19 ).
D. Fitnah
Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak Mengetahui.(Q.S. An Nur {24} : 19 ).
D. Fitnah
Secara bahasa fitnah dapat diartikan dengan tuduhan, isu. Sedangkan menurut istilah fitnah adalah menyebar luaskan isu atau kesalahan orang lain yang belum terbukti kebenarannya serta sumber yang tidak bisa dipercaya. Fitnah ditimpakan kepada seseorang dengan maksud agar orang yang difitnah merasa malu , tersudut atau hancur masa depannya.
Fitnah merupakan perbuatan yang lebih kejam dari pada pembunuhan. Fitnah dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, yaitu dapat menimbulkan keresahan dalam kehidupan bersama di dalam masyarakat. Oleh karena itu fitnah digolongkan sebagai perilaku dosa besar. Firman Allah :
Artinya : Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, Kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, Maka Sesungguhnya ia Telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.(Q.S. An Nisa’ {4}: 112).
Sumber : blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar